Syarat

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Minimal berusia 18 tahun.
  3. Mengisi formulir perjanjian sewa dengan sebenar-benarnya.
  4. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  5. Satu Kartu Keluarga (KK) hanya dapat menyewa 1 unit motor.
  6. Menyiapkan minimal 1 Foto KK dan 2 (dua) Foto kartu identitas untuk Validasi di Formulir Penyewaan Motor. Contoh : KTP, SIM C, SIM A, Kartu BPJS atau Passport, KTM untuk mahasiswa. Selama masa sewa 2 kartu identitas tersebut dipegang pihak rental.
  7. Bagi WNI wajib menyertakan kartu identitas berupa KTP dan 1 (satu) Kartu Identitas lain sebagai jaminan.
  8. Bagi WNA wajib menyertakan Passport sebagai jaminan.
  9. Serah terima motor tidak bisa diwakilkan oleh orang yang berbeda dengan identitas jamian dan orang yang mengisi formulir online pada saat validasi.
  10. Bersedia di foto (tanpa masker) bersama motor yang di sewa.
  11. Kendaraan hanya digunakan untuk wilayah kota Semarang dan kabupaten Semarang (Ungaran, Bergas, Bawen). Jika unit motor digunakan di luar wilayah dikenakan tarif yang berbeda.
  12. Pihak rental berhak membatalkan sewa kendaraan jika data tidak lengkap atau mencurigakan.

Ketentuan

  1. Kendaraan yang disewa harus dikembalikan tepat waktu, jika ada keterlambatan pengembalikan motor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000/jam dan maksimal keterlambatan adalah 5 jam. Apabila lebih dari 5 jam maka denda sewa menjadi 1 hari penuh.
  2. Khusus untuk weekend (Sabtu & Minggu) biaya rental naik 20% untuk setiap motor.
  3. Layanan RMS Buka dari Pukul 07.00 - 22.00 WIB.
  4. Perental wajib membayar Biaya parkir yang ditimbulkan akibat layanan antar jemput motor dari RMS ke Perental.
  5. Perental wajib memakai kendaraan sewajarnya atau tidak memaksakan kemampuan kendaraan.
  6. Perental tidak boleh memarkirkan kendaraan sembarangan.
  7. Perental tidak boleh menggunakan kendaraan di area banjir.
  8. Perental tidak boleh menggunakan kendaraan untuk kejatahan dan/ perbuatan yang melanggar hukum.
  9. Apabila terdapat pihak ke 3 (tiga) maupun pihak lainnya yang menuntut kerugian kepada RMS atas penggunaan motor dari Perental, maka Perental bersedia bertanggung jawab
  10. Perental tidak boleh melakukan penipuan dan/atau menjual dan/ menggadai dan/atau bekerjasama untuk menadah kendaraan ataupun melakukan perbuatan jahat pada kendaraan yang akan merugikan Rental Motor Semarang
  11. Semua kerusakan/ kehilangan yang disebabkan atas kelalaian Perental menjadi tanggung jawab Perental. Pihak RMS akan mengenakan denda atau biaya tambahan pada akhir masa sewa rental apabila terjadi kerusakan/ kehilangan.
  12. Apabila Kendaraan rental hilang, maka pihak penyewa bersedia mengganti unit motor dengan spesifikasi minimal sama atau lebih tinggi dalam bentuk barang ataupun uang, bersedia membayar biaya jangka waktu pengembalian motor, bersedia membayar kelengkapan dan isi motor (contoh : Jas Hujan dan Helm), dan bersedia membayar biaya pencarian motor.
  13. Apabila terdapat barang aksesoris motor yang di Rental rusak/hilang/tercuri, perental wajib mengganti barang tersebut dengan harga yang sama atau mengganti berupa uang dengan rincian sebagai berikut: (- Kunci sepeda motor : Rp150.000. - Smart Keyless System (Smart unit) : Rp665.000. - Jas Hujan : Rp100.000. - Helm : Rp150.000. - STNK : Rp1.200.000).
  14. Apabila Perental berkeinginan untuk memperpanjang waktu sewa, wajib memberikan konfirmasi kepada pihak RMS melalui WhatsApp selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum masa sewa berakhir.
  15. Apabila Indikator bahan bakar saat awal dan berakhirnya masa sewa tidak sama atau tidak hampir sama pada posisi awal, maka Perental akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 20.000.
  16. Rental Motor Semarang tidak bertanggung jawab terhadap atas kerusakan, kerugian, cedera dan kematian yang dialami oleh Perental dalam mengendarai motor atau ada pembonceng pengendara dan orang lain yang terlibat kecelakaan.
  17. Perental tidak diperkenankan memindahtangankan kendaraan rental ke pihak ketiga tanpa seizin dari Rental Motor Semarang.
  18. DP dan/ Refund tidak dapat dikembalikan apabila Perental sudah memesan motor dan sudah melakukan pembayaran.
  19. Apabila Perental Melanggar syarat dan ketentuan diatas, maka Perental Bersedia untuk bertanggung jawab.
  20. Apabila Perental Melangar syarat dan Ketentuan diatas, maka Perental bersedia untuk dipublikasikan datanya dan/ diviralkan termasuk dengan menggunakan identitasnya demi kepentingan pengembalikan hak RMS.
  21. Apabila Perental Melanggar syarat dan ketentuan diatas maka akan diproses secara hukum melalui Birohukum.com
Kontak Kami
0811 2927 373
0811 2927 373
birohukumsmg5@gmail.com
Media Sosial
Alamat
Jl. Majapahit No.295B, Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah
-
@2024 Biro Hukum Indonesia Inc.